TIMES PRIANGAN TIMUR, SIDOARJO – Pembukaan akses jalan Mutiara City dan Mutiara Regency di Desa Banjarbendo oleh Pemkab Sidoarjo mendapat penolakan keras dari warga Mutiara Regency.
Puluhan warga Desa Banjarbendo dengan membawa palu sudah berkumpul di lokasi. Namun mendapat penolakan dari warga Mutiara Regency yang bersikukuh mempertahankan tembok sebagai batas wilayah mereka.
Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, Mochamad Bachruni Aryawan, turut hadir di lokasi untuk meninjau langsung situasi.
Namun pembongkaran secara paksa urung dilakukan. Meski sempat beradu argumen dengan warga Mutiara Regency, Pemkab Sidoarjo memilih jalur persuasif.
“Yang jelas hari ini kami berupaya untuk persuasif. Surat pertama sudah kami sampaikan kepada pihak perumahan, termasuk warga desa, RT, dan RW,” kata Bachruni di lokasi, Rabu (8/10/2025).
Bachruni menjelaskan bahwa Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan Mutiara Regency, Mutiara Harum dan Mutiara City sudah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo.
Sehingga hak pengelolaan aset PSU tersebut merupakan kewenangan dari Pemkab Sidoarjo. Jika penolakan terus berlanjut, akan dilakukan pembongkaran secara paksa dan sesuai aturan.
“Kalau tetap tidak mau dibongkar, kami akan menjalankan SOP dimulai dari teguran pertama selama tujuh hari. Jika masih diabaikan, Satpol PP yang akan menindak,” tegasnya.
Bachruni juga menuturkan bahwa kawasan tiga PSU perumahan tersebut sudah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo, Mutiara Harum dan Regency diserahkan pada 2017 lalu, dan Mutiara City diserahkan 2025 ini.
“Kalau asetnya milik Pemkab tapi dikuasai pribadi, tentu salah. Karena pengembang sudah melimpahkan, maka perawatan dan perbaikannya menjadi tanggung jawab pemerintah,” jelasnya.
Ia menambahkan, penolakan warga lebih didasari oleh kekhawatiran terhadap aspek keamanan dan potensi kemacetan di dalam perumahan Mutiara Regency jika akses dibuka.
“Tapi nanti bisa diatur, misalnya dengan pemasangan traffic light agar lalu lintas tertib. Itu sudah menjadi bagian dari rencana kami,” terangnya
Sementara itu, perwakilan warga Mutiara Regency, Agus Pras, menegaskan bahwa pihaknya tetap menolak pembukaan akses jalan untuk Mutiara City. Ia beralasan, rencana itu tidak sesuai dengan dokumen izin dan rencana awal pembangunan.
“Kami menolak, karena dari awal izin perumahan ini adalah untuk Regency. Sedangkan AMDAL Mutiara City jalurnya bukan lewat sini, tapi lewat kampung,” tegas Agus.
Ia menambahkan, penolakan warga sudah berlangsung sejak tahun 2019. Namun, upaya Mutiara City untuk membuka akses tetap berlanjut, bahkan melibatkan warga kampung untuk menandatangani surat dukungan.
“Itu (jalan di Mutiara Regency, red) bukan jalan umum, tapi untuk kepentingan Mutiara City,” tutupnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono meminta semua pihak untuk mentaati peraturan yang berlaku. Jika aset tersebut sudah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo tentu tidak boleh dikuasai secara pribadi. Karena hak pengelolaan ada di pemerintah daerah.
"Semua tahapan harus dilalui, mulai dari teguran dan seterusnya. Kalau itu sudah dilakukan baru dilakukan eksekusi," pintanya.
Untuk melakukan eksekusi pembukaan akses jalan tersebut, Warih meminta cukup dilakukan oleh instansi Pemkab Sidoarjo tanpa melibatkan warga setempat. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan antar warga.
"Sebaiknya cukup dilakukan oleh instansi Pemkab untuk mengantisipasi bentrok antar warga," tutupnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemkab Sidoarjo Tunda Pembongkaran Akses Jalan Mutiara City–Regency
Pewarta | : Syaiful Bahri |
Editor | : Deasy Mayasari |