TIMES PRIANGAN TIMUR, JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menyatakan dukungannya agar izin usaha pertambangan (IUP) dikelola langsung oleh Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Langkah ini dinilai dapat memberikan keadilan dan legalitas bagi masyarakat, khususnya penambang rakyat di Bangka Belitung.
“Kami mendukung jika penambang timah di Bangka Belitung bergabung dalam Kopdes Merah Putih dan IUP timah dikelola oleh koperasi tersebut, sehingga masyarakat memiliki legalitas untuk mengelola tambang,” ujar Ferry dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Sebelumnya, para penambang timah di Bangka Belitung mengusulkan agar izin usaha pertambangan PT Timah dialihkan kepada masyarakat desa melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah tersebar di berbagai wilayah.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menekan angka kemiskinan, serta mewujudkan tata kelola pertambangan yang adil dan berkelanjutan. Mereka juga mendesak agar harga timah ditetapkan secara adil serta izin pertambangan rakyat (IPR) segera diterbitkan.
Ferry menjelaskan, pengelolaan IUP oleh koperasi kini dimungkinkan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menurutnya, koperasi dapat mengembangkan gerai usaha di setiap desa atau kelurahan. Ada tujuh jenis gerai yang wajib dimiliki, antara lain:
gerai sembako, apotek desa, klinik desa, kantor koperasi, unit simpan pinjam, cold storage, dan gerai logistik. Gerai tersebut bisa dikembangkan sesuai dengan potensi lokal di daerah masing-masing.
“Setiap Kopdes/Kel kami dorong mengembangkan usaha sesuai potensi lokal. Jika daerah tersebut memiliki potensi tambang, maka koperasi dapat mengelola gerai izin usaha pertambangan,” ujar Ferry.
Ia menegaskan bahwa pemerintah juga memberikan dukungan pembiayaan kepada Koperasi Desa Merah Putih melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), agar koperasi mampu mengembangkan investasi dan meningkatkan kapasitas kelembagaannya.
Dengan skema ini, Ferry berharap tidak ada lagi konflik sosial akibat aktivitas pertambangan ilegal di daerah.
“Konflik hanya akan merugikan semua pihak dan menghambat kesejahteraan masyarakat. Pemerintah ingin agar Kopdes/Kel Merah Putih menjadi solusi dalam membangun ekonomi desa yang berkeadilan,” tegasnya.
PP Nomor 39 Tahun 2025 juga menegaskan peran koperasi dalam sektor pertambangan melalui beberapa pasal penting.
Pasal 26C, misalnya, menyebut bahwa verifikasi administratif dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh Menteri Koperasi sebagai dasar pemberian prioritas pengelolaan izin tambang.
Sementara Pasal 26E mengatur bahwa hasil verifikasi tersebut menjadi dasar bagi menteri untuk menerbitkan persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara secara prioritas melalui sistem OSS. Adapun Pasal 26F menetapkan bahwa koperasi dan UKM berhak atas WIUP dengan luas maksimal 2.500 hektare. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ferry Juliantono Dukung Kopdes Merah Putih Kelola Izin Tambang untuk Kesejahteraan Rakyat
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Imadudin Muhammad |