TIMES PRIANGAN TIMUR, JAKARTA – Polisi resmi menetapkan Laras Faizati sebagai tersangka kasus dugaan provokasi di media sosial. Laras diduga mengunggah konten yang berisi ajakan membakar gedung Mabes Polri, sebuah objek vital nasional, saat aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.
Laras kini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025. Kasus ini memicu perhatian publik, terutama karena keluarga Laras menilai penetapan tersangka dilakukan terburu-buru.
1. Ditahan di Rutan Bareskrim
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengonfirmasi penahanan tersebut.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025,” katanya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).
Laras ditangkap sehari sebelumnya di rumahnya di Cipayung. Penyidik juga menyita akun media sosial Instagram miliknya sebagai barang bukti.
2. Diduga Hasut Massa Bakar Mabes Polri
Polisi menuduh Laras membuat dan mengunggah video provokatif yang dapat menimbulkan kebencian serta menghasut massa untuk membakar Mabes Polri.
Konten itu diunggah saat aksi berlangsung, dengan potensi memperkuat anarkisme. Akun Laras memiliki lebih dari 4.000 pengikut.
3. Keluarga Protes Penetapan Tersangka
Kuasa hukum keluarga, Abdul Gafur Sangadji, menyebut Laras hanya meluapkan kekecewaannya atas tewasnya sopir ojek online, Affan Kurniawan, dalam kericuhan demo.
“Beliau menyampaikan kekecewaannya atas peristiwa itu, tapi langsung ditetapkan tersangka tanpa dimintai klarifikasi,” kata Gafur.
4. Polisi Jelaskan Alasan Penangkapan Cepat
Menanggapi kritik, Brigjen Himawan menyebut kasus siber memiliki kekhususan. Polisi khawatir barang bukti digital dihapus jika tidak segera bertindak.
“Oleh sebab itu, strategi penyidikan dilakukan dengan penangkapan cepat,” ujarnya.
5. Ibunda Laras Meminta Keringanan
Ibunda Laras, Fauziah, berharap putrinya dibebaskan. Ia menilai unggahan Laras hanyalah luapan emosi di tengah situasi yang memicu banyak reaksi publik.
“Saya mohon kepada Pak Presiden Prabowo dan Kapolri agar anak saya dibebaskan. Laras hanya anak biasa, bukan aktivis organisasi,” ujarnya.
6. Majelis Antar-Parlemen ASEAN Pecat Laras
Sekretaris Jenderal AIPA, H.E. Ar. Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman, menyatakan pihaknya menjatuhkan sanksi disipliner tegas berupa pemutusan hubungan kerja. “Oleh karena itu, ia tidak lagi bekerja di Sekretariat,” tulis AIPA dalam pernyataan resmi yang diunggah melalui akun Instagram, Rabu (3/9/2025).
AIPA menegaskan unggahan Laras sepenuhnya bersifat pribadi. “Unggahan yang dimaksud dibuat di akun media sosial pribadi, dalam kapasitas pribadinya, dan semata-mata mewakili pendapat pribadinya,” jelas pernyataan itu.
Kasus Jadi Sorotan Publik
Penetapan tersangka terhadap Laras memunculkan perdebatan antara penegakan hukum dan kebebasan berpendapat. Polisi menegaskan langkahnya demi mencegah hasutan anarkis, sementara keluarga menilai ada upaya membungkam kritik publik.
Kasus Laras Faizati kini menjadi perhatian luas dan menambah daftar polemik seputar demonstrasi serta penanganan kebebasan berekspresi di Indonesia.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Laras Faizati Jadi Tersangka Usai Diduga Provokasi Bakar Mabes Polri, Ini 6 Faktanya
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Imadudin Muhammad |