TIMES PRIANGAN TIMUR, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp2,2 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.
Penyerahan berlangsung di Pringgitan Pendopo Bupati Bondowoso, Senin (15/9/2025) malam.
Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri secara langsung menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid.
Menurut Kajari, dana itu merupakan hasil eksekusi perkara korupsi proyek rekonstruksi jalan di Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, yang dikerjakan pada tahun 2022.
Dari total anggaran sekitar Rp4 miliar, kerugian negara akibat praktik korupsi mencapai Rp2,2 miliar.
Tiga orang dinyatakan bersalah dalam kasus ini, yakni M selaku pengguna anggaran di Dinas BSBK Bondowoso, serta RM dan ES yang berperan sebagai pihak rekanan.
"Penyerahan uang akibat korupsi infrastruktur ini merupakan amar putusan pengadilan yang inkrah. Uang ini akan melebur ke kas daerah," katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan anggaran. Menurutnya, dana publik yang terbatas harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Dari anggaran yang tidak banyak di Bondowoso, teman-teman harus transparan," imbaunya.
Sementara itu, Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menyampaikan apresiasi atas langkah Kejari dalam menindaklanjuti putusan hukum hingga pengembalian kerugian negara bisa direalisasikan.
"Insya Allah nanti akan digunakan sebagaimana mestinya. Karena ini dari infrastruktur akan kami kembalikan ke infrastruktur," paparnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kejari Kembalikan Dana Hasil Korupsi Jalan Rp2,2 Miliar ke Pemkab Bondowoso
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Imadudin Muhammad |