https://priangantimur.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Empat Pejabat Pertamina Korupsi, Rugikan Negara Rp285 Triliun

Kamis, 09 Oktober 2025 - 20:19
Empat Pejabat Pertamina Didakwa Korupsi Rp285 Triliun Empat terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). (FOTO: ANTARA//Agatha Olivia Victoria)

TIMES PRIANGAN TIMUR, JAKARTA – Sebanyak empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023 diduga telah merugikan negara hingga Rp285,18 triliun. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Keempat terdakwa adalah Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023), Maya Kusuma (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga tahun 2023), Edward Corne (Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025), dan Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025).

“Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara,” ujar Feraldy dalam sidang, mengutip Antara.

Perkaya Perusahaan Asing dan Korporasi Domestik

Melansir Antara, dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa keempat terdakwa diduga memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan bensin RON 90 dan RON 92 pada paruh pertama 2023.

Nilai keuntungan yang diterima kedua perusahaan asing itu mencapai jutaan dolar AS. BP Singapore diuntungkan sebesar 3,6 juta dolar AS dalam pengadaan bensin RON 90 dan 745.493 dolar AS dalam pengadaan RON 92. Sementara Sinochem International Oil mendapat keuntungan 1,39 juta dolar AS.

Selain itu, JPU menyebut, dalam penjualan solar nonsubsidi, keempat terdakwa juga memperkaya 14 korporasi lain di dalam negeri dengan nilai mencapai Rp2,54 triliun.

Total Kerugian Negara Rp285,18 Triliun

Feraldy memerinci bahwa total kerugian negara yang timbul mencapai Rp285,18 triliun, terdiri atas: 

  • Kerugian keuangan negara: 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun
  • Kerugian perekonomian negara: Rp171,99 triliun
  • Keuntungan ilegal: 2,62 miliar dolar AS

Kerugian tersebut bersumber dari praktik pengadaan impor BBM yang mahal, penjualan solar di bawah harga dasar, serta adanya keuntungan ilegal dari selisih harga impor dan harga minyak dalam negeri.

Modus Dugaan Korupsi dalam Pengadaan BBM

Menurut jaksa, Riva Siahaan bersama Maya Kusuma dan Edward Corne diduga melakukan manipulasi dalam proses lelang pengadaan bensin RON 90 dan RON 92.

Mereka menetapkan BP Singapore dan Sinochem International Oil sebagai pemenang tender setelah mendapat “perlakuan istimewa”, seperti pembocoran informasi rahasia (alpha) dan tambahan waktu penawaran yang melanggar prosedur.

Bahkan, Edward Corne diduga menerima hadiah berupa tas golf dari perwakilan BP Singapore Group, sebagai imbalan atas kemenangan perusahaan tersebut dalam tender BBM.

Penjualan Solar Nonsubsidi di Bawah Harga Dasar

Dalam dakwaan lainnya, Riva juga disebut menyetujui harga jual solar nonsubsidi yang tidak sesuai pedoman bottom price.
Solar atau Biosolar dijual lebih rendah dari harga pokok penjualan (HPP), bahkan di bawah harga dasar solar bersubsidi.
Akibatnya, Pertamina Patra Niaga mengalami kerugian signifikan.

Riva juga disebut tidak menyusun pedoman negosiasi harga sebagaimana seharusnya diatur dalam Surat Keputusan Direktur Utama, sehingga transaksi penjualan solar nonsubsidi tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Pewarta : Ferry Agusta Satrio
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Priangan Timur just now

Welcome to TIMES Priangan Timur

TIMES Priangan Timur is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.