TIMES PRIANGAN TIMUR, JAKARTA – Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni sudah berulang kali terjerat kasus serupa, bahkan saat ini ia sedang menjalani vonis 4 tahun penjara atas kasus narkoba sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengonfirmasi penemuan mengejutkan tersebut pada Kamis (9/10/2025). Pihak Kejaksaan menyita sejumlah barang bukti narkotika, termasuk sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
Ammar Zoni diduga tidak bertindak sendirian. Dalam jaringan peredaran di dalam rutan itu, ia disebut melibatkan lima orang lainnya—A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni (MAA alias AZ), yang kemudian mendapatkan barang haram itu dari pihak di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Kasus Ketiga dan Vonis yang Diperberat
Kasus ini menambah panjang daftar catatan kelam Ammar Zoni. Saat ini, ia tengah menjalani hukuman setelah vonisnya diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November 2024 dari 3 tahun menjadi 4 tahun penjara menyusul banding yang diajukan jaksa. Keterlibatan terbarunya dalam peredaran narkoba saat ia berada di bawah pengawasan hukum menunjukkan tingkat keseriusan dan bahaya residivisme dalam kasus ini, yang kini berpotensi membawanya pada hukuman maksimal. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ammar Zoni Diduga Terlibat Jaringan Narkoba dalam Penjara
Pewarta | : Sholihin Nur |
Editor | : Deasy Mayasari |