Program Shalat Berjamaah di Sekolah Masih Dikaji, Disdikpora Pangandaran Tunggu Fatwa MUI
Rencana Pemerintah Kabupaten Pangandaran (Pemkab Pangandaran) menerapkan program shalat berjamaah di lingkungan sekolah masih di tahap kajian dan menunggu rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pangandaran.
PANGANDARAN – Rencana Pemerintah Kabupaten Pangandaran (Pemkab Pangandaran) menerapkan program shalat berjamaah di lingkungan sekolah masih di tahap kajian dan menunggu rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pangandaran.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pangandaran, Soleh Supriyadi, mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menjalankan program tersebut, terutama terkait pelaksanaan shalat Jumat di sekolah.
Menurutnya, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar pelaksanaan ibadah tersebut sah secara syariat.
"Kami perlu memastikan semua sesuai aturan, termasuk ketentuan masjid yang digunakan harus memiliki legalitas dari Kementerian Agama," ujar Soleh, Senin (20/4/2026).
Ia menambahkan, koordinasi dengan MUI dan Kementerian Agama menjadi langkah penting sebelum program tersebut diterapkan secara resmi di sekolah.
Gagasan program ini sendiri muncul dari masukan para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang menilai perlunya pembinaan terhadap siswa saat mengikuti shalat berjamaah.
Selama ini, masih ditemukan siswa yang kurang khusyuk dan cenderung bercanda saat pelaksanaan ibadah berlangsung.
Untuk itu, Disdikpora Pangandaran berencana menyusun program shalat berjamaah yang terintegrasi dengan pembinaan karakter siswa, termasuk melalui pengawasan langsung oleh guru.
"Harapannya, kegiatan ini tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi juga membentuk kedisiplinan dan akhlak siswa," katanya.
Jika telah mendapatkan fatwa dan rekomendasi, pemerintah daerah akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai dasar pelaksanaan program di sekolah-sekolah.
Program ini diharapkan dapat mendukung upaya pembentukan generasi yang unggul dan berkarakter di Kabupaten Pangandaran. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.