TIMES Priangan Timur/Omay Sukmarya, PPNS dari Penegak Perda Satpol-PP Kota Banjar menjabarkan terkait penindakan pelanggar prokes berdasarkan Perda ketertiban umum (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)

Rencana penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19 akan dimasukkan ke dalam peraturan daerah ketertiban umum ketentraman dan pe ...

TIMES Priangan Timur,Kamis 24 Maret 2022, 18:33 WIB
34.9K
S
Sussie

BANJARRencana penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19 akan dimasukkan ke dalam peraturan daerah  ketertiban umum ketentraman dan perlindungan masyarakat. 

Ini disampaikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Penegak Perda Kota Banjar Omay Sukmarya, Kamis (24/3/2022).

 "Jika sebelumnya sanksi bagi pelanggar prokes berdasarkan peraturan dari provinsi maka setelah menjadi Perda maka pemberian sanksi mengacu pada Perda Ketertiban Umum," jelasnya.

Perubahan Perda Tibum Tranmas nomor 6 tahun 2020 tentang keteriban umum ketentraman dan perlindungan masyarakat saat ini masih dalam pembahasan karena akan ada dua pasal yang dimasukan, yaitu  terkait prokes dan sanksi minuman beralkohol," sebutnya.

Dalam pasal prokes perda ketertiban umum disebutkan sanksi atau denda yakni maksimal kurungan 3 bulan atau sanksi denda Rp50 juta.  "Sementara denda miras yang semula dikenakan kurungan 6 bulan  menjadi 3 bulan bagi penjual atau pengedar minuman beralkohol," paparnya.

Dalam penerapan sanksi miras terdapat perubahan menjadi maksimal 3 bulan kurungan baik yang mengonsumsi maupun yang mengedarkan atau menjual. "Sebelumnya diterapkan sanksi maksimal 6 bulan kurungan untuk pengedar, dalam perubahan Perda ini dipangkas menjadi 3 bulan saja," imbuhnya.

Tipiring pelanggar prokes yang mengacu pada Perda perlu diwaspadai oleh masyarakat karena nantinya akan ada  penindakan bagi pelanggar prokes berdasarkan Perda ketertiban umum. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Sussie
|
Editor:Faizal R Arief

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Priangan Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.