Rencana penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19 akan dimasukkan ke dalam peraturan daerah ketertiban umum ketentraman dan pe ...
BANJAR – Rencana penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19 akan dimasukkan ke dalam peraturan daerah ketertiban umum ketentraman dan perlindungan masyarakat.
Ini disampaikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Penegak Perda Kota Banjar Omay Sukmarya, Kamis (24/3/2022).
"Jika sebelumnya sanksi bagi pelanggar prokes berdasarkan peraturan dari provinsi maka setelah menjadi Perda maka pemberian sanksi mengacu pada Perda Ketertiban Umum," jelasnya.
Perubahan Perda Tibum Tranmas nomor 6 tahun 2020 tentang keteriban umum ketentraman dan perlindungan masyarakat saat ini masih dalam pembahasan karena akan ada dua pasal yang dimasukan, yaitu terkait prokes dan sanksi minuman beralkohol," sebutnya.
Dalam pasal prokes perda ketertiban umum disebutkan sanksi atau denda yakni maksimal kurungan 3 bulan atau sanksi denda Rp50 juta. "Sementara denda miras yang semula dikenakan kurungan 6 bulan menjadi 3 bulan bagi penjual atau pengedar minuman beralkohol," paparnya.
Dalam penerapan sanksi miras terdapat perubahan menjadi maksimal 3 bulan kurungan baik yang mengonsumsi maupun yang mengedarkan atau menjual. "Sebelumnya diterapkan sanksi maksimal 6 bulan kurungan untuk pengedar, dalam perubahan Perda ini dipangkas menjadi 3 bulan saja," imbuhnya.
Tipiring pelanggar prokes yang mengacu pada Perda perlu diwaspadai oleh masyarakat karena nantinya akan ada penindakan bagi pelanggar prokes berdasarkan Perda ketertiban umum. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


