Update Quick Count Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Dominan, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Tertinggal
TIMES Priangan Timur/Ilustrasi - Pemungutan Suara di TPS (Foto: Dokumen TIMES Indonesia)

Update Quick Count Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Dominan, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Tertinggal

Hasil quick count Pilpres 2024 menunjukkan Prabowo-Gibran unggul dominan dengan 57,26% suara, disusul Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Namun, data ini masih sementara da ...

TIMES Priangan Timur,Rabu 14 Februari 2024, 20:41 WIB
437.8K
R
Rochmat Shobirin

JAKARTAHasil quick count sementara dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) per 14 Februari 2024 pukul 20.04 WIB menunjukkan dinamika menarik dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pasangan calon presiden dan wakil presiden 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, memimpin dengan signifikan, meraih 57,26 persen suara.

Diikuti oleh pasangan 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dengan 25,42 persen, dan pasangan 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dengan 17,32 persen suara. Angka ini diperoleh dari perhitungan sebanyak 84,05 persen TPS sampel dari total 2.000 TPS yang ada. Meskipun begitu, penting untuk diingat bahwa hasil quick count ini belum bersifat resmi dan masih dalam kategori sementara.

Menariknya, perolehan suara Prabowo-Gibran yang dominan tersebut menjadi sorotan utama dalam quick count kali ini. Dengan margin yang jauh lebih tinggi dibandingkan pesaing-pesaingnya, pasangan ini menunjukkan keunggulan yang cukup meyakinkan. Namun, perlu diingat bahwa hasil ini masih mengandalkan data sementara dan terdapat margin of error sebesar 1,5 persen yang perlu diperhitungkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan akan memulai proses rekapitulasi suara dari 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. Hasil rekapitulasi tersebut akan menjadi dasar penetapan hasil resmi Pilpres. Selain itu, penentuan hasil Pilpres juga akan melibatkan proses hukum, dimana Mahkamah Konstitusi (MK) akan memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilihan. Penetapan hasil Pilpres dijadwalkan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan resmi dari MK. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Rochmat Shobirin
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Priangan Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.