TIMES PRIANGAN TIMUR, PACITAN – Sebanyak 516 masyarakat miskin di Kabupaten Pacitan akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025.
Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pacitan, Luky Puspitosari saat ditemui TIMES Indonesia, Kamis (19/6/2025).
Luky menegaskan, tahun ini merupakan kali pertama bansos DBHCHT merambah ke sektor masyarakat miskin, setelah sebelumnya hanya menyasar buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2025, penyaluran DBHCHT mencakup tiga kategori penerima, yaitu buruh tani tembakau sebanyak 2.750 orang, buruh pabrik rokok 2.750 orang, dan masyarakat miskin sebanyak 516 orang.
“Untuk saat ini masih dalam proses verifikasi di lapangan. Memang ada tambahan dibanding tahun 2024 lalu,” ujar Luky.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 lalu bansos DBHCHT hanya diberikan kepada 2.633 buruh pabrik rokok dan 2.601 buruh petani tembakau. Dengan demikian, terdapat peningkatan kuota dan cakupan penerima di tahun 2025.
Luky menjelaskan bahwa proses verifikasi tahun ini dilakukan berdasarkan data yang diberikan oleh dinas terkait, yakni Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
Meski hanya bersifat sampel, tim Dinsos tetap menjalankan verifikasi dengan profesional untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
“Walaupun verifikasi dilakukan berdasarkan sampel, kami tetap menemukan beberapa data ganda. Misalnya, dalam satu kartu keluarga (KK) terdapat dua nama yang masuk daftar penerima. Nah, yang seperti itu langsung kami coret karena tidak boleh dobel,” tegasnya.
Ia menambahkan, pada proses verifikasi tahun lalu yang dilakukan secara menyeluruh, Dinsos menemukan sejumlah calon penerima yang tidak memiliki aktivitas yang sesuai sehingga akhirnya dinyatakan tidak lolos sebagai penerima bantuan.
Adapun penyaluran bantuan sosial ini akan mulai dilakukan pada bulan Juli 2025 mendatang, namun pembayaran akan berlaku surut terhitung sejak bulan Juni 2025. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama lima bulan, atau total Rp1,5 juta per orang.
“Penyalurannya dimulai bulan Juli 2025, tapi penerimaannya terhitung mulai bulan Juni. Jadi nanti sekaligus dirapel,” terang Luky.
Dengan adanya tambahan sasaran bansos ini, diharapkan masyarakat miskin di Kabupaten Pacitan dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, khususnya di tengah tekanan ekonomi pasca pandemi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
“Ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat miskin, sekaligus upaya memaksimalkan pemanfaatan DBHCHT untuk kesejahteraan warga,” pungkas Luky. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kali Pertama, 516 Warga Miskin di Pacitan Akan Terima Bansos Dana DBHCHT 2025
Pewarta | : Rojihan |
Editor | : Ronny Wicaksono |