https://priangantimur.times.co.id/
Berita

Disnaker Kota Banjar Bentuk Tim Pemeriksa Oknum Staf yang Terlibat Dugaan Penipuan

Kamis, 05 Februari 2026 - 22:09
Disnaker Kota Banjar Bentuk Tim Pemeriksa Oknum Staf yang Terlibat Dugaan Penipuan Kadisnaker Kota Banjar, Sri Hidayati menyebut sudah membentuk tim untuk menangani persoalan oknum stafnya yang terlibat kasus dugaan penipuan (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMES PRIANGAN TIMUR, BANJAR – Hingga kini, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker Kota Banjar masih belum memberikan sanksi atas keterlibatan stafnya dalam dugaan penipuan dana santunan kematian Rahmat Ramadan (24), ABK asal Kota Banjar.

Kepala Disnaker Kota Banjar, Sri Hidayati saat dikomfirmasi mengaku bahwa pihaknya telah berkoordinasi baik secara internal maupun dengan Inspektorat dan BKPSDM.

"Kami harus membentuk tim pemeriksa atas pelanggaran disiplin tersebut dan merumuskan serta membuat SK atas nama Wali Kota Banjar," ujarnya kepada TIMES Indonesia, Kamis (5/2/2026).

Berdasarkan alur yang telah ditempuh oleh Inspektorat, Sri menyebut bahwa hukiman disiplin persoalan ini dikembalikan ke Disnaker.

"Melihat dari dampaknya, tentunya kasus ini telah mencoreng nama baik instansi kami dan kategori sanksi yang akan diberikan sesuau Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai," paparnya.

Pada pasal 5 di poin A adanya larangan dalam menyalahgunakan wewenang dan poin M melakukan tindakan yang merugikan bagi orang yang dilayani.

"Sesuai pasal 8 bagian 2, jenis hukuman disiplinnya adalah kategori ringan berat yaitu teguran tertulis berupa pernyataan ketidakpuasan atas kinerja dari atasan," jelasnya.

Sri menyampaikan apabila E ke depannya kedapatan melakukan pelanggaran disiplin kembali maka hukuman disiplinnya naik ke sedang berat, di mana nanti tim pemeriksanya akan melibatkan tingkat kota seperti dari Inspektorat, BKPSDM dan bagian hukum Setda Kota Banjar.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Banjar Egi Ginanjar, mengungkap bahwa terkait sanksi yang akan diberikan kepada E sedang disiapkan oleh Disnaker.

"Disnaker sudah membentuk tim internal dan jenis sanksinya nanti sesuai dengan PP no 94 tahun 2021. Untuk pembinaan kepegawaian akan dilakukan secara internal dinas tersebut," katanya.

E sebelumnya diduga bersekongkol dengan I dan R untuk menilep uang santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Rahmat Ramdani, yakni ibu korban yang bernama Eti Rohaeti.

Peluang ketiganya melakukan aksi penilepan santunan karena Eti menyerahkan ATM dan buku tabungan milik pemuda asal Lingkungan Tanjung sukur, RT 1 RW 14 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman itu, untuk dipegang I.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjar, Zainal Abidin membenarkan bahwa pihaknya kedatangan Eti beserta Ketua RW yang mempertanyakan besaran santunan untuk Eti selaku ahli waris.

"Pada saat pengurusan awal, bu Eti datang bersama RT, I dan E. Sangat disayangkan karena ternyata ATM-nya dipegang I sehingga saat pencairan justru disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggungjawab," katanya.

Zainal menjelaskan bahwa klaim jaminan kecelakaan kerja atas nama Rahmat Ramdani dan ahli warisnya, Eti Rohaeti, pihaknya sudah melakukan proses penetapan dan sudah di transfer sesuai nomor rekening atas nama Eti Rohaeti sebesar Rp187.600.000,- pada tanggal 24 Desember 2025.

"Perlu kami jelaskan bahwa setiap klaim baik itu jaminan hari tua, jaminan kematian maupun jaminan kecelakaan kerja atau jaminan pensiun, tidak ada biaya apapun alias gratis, satu rupiahpun tidak kami potong," tegasnya.

Zainal berharap masyarakat mengetahui bahwa proses pengajuan klaim tidak memungut biaya administrasi apapun. (*)

Pewarta : Sussie
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Priangan Timur just now

Welcome to TIMES Priangan Timur

TIMES Priangan Timur is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.