TIMES PRIANGAN TIMUR, JAKARTA – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, mengungkapkan bahwa tunjangan rumah bagi anggota DPRD di setiap daerah berencana akan diseragamkan. Meski demikian, kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan pembahasan lebih lanjut.
“Sedang dikaji bersama, dicari jalan yang terbaik, yang seragam rencananya. Jadi nggak Jabar sekian, Banten sekian, DKI sekian. Ini rencananya mau diseragamkan,” ujar Baco di Jakarta, Sabtu (20/9).
Menurut Basri, kajian dilakukan agar keputusan yang diambil tidak hanya seragam, tetapi juga tetap proporsional dan adil bagi seluruh anggota Dewan di berbagai daerah. Ia menegaskan, rezeki yang diterima anggota DPRD juga memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat yang mereka wakili.
“Dikaji yang terbaik. Karena rezeki Dewan itu ada di dalamnya rezeki konstituen,” ujarnya.
Seperti diketahui, anggota DPRD DKI Jakarta saat ini telah menerima tunjangan rumah berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022.
Besaran tunjangan yang ditetapkan cukup tinggi, yakni: Rp78,8 juta per bulan untuk pimpinan DPRD (sudah termasuk pajak). Sementara untuk anggota DPRD sebesar Rp70,4 juta per bulan.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 153 Tahun 2017.
Aturan itu menegaskan bahwa jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan atau anggota DPRD, maka tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tunjangan Rumah Anggota DPRD Bakal Diseragamkan
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |