TIMES PRIANGAN TIMUR, JAKARTA – Polri merilis data resmi terkait penanganan unjuk rasa yang berlangsung sejak 25–31 Agustus 2025. Dalam periode itu, tercatat 3.195 orang diamankan di 15 Polda seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 55 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, 387 dipulangkan, sementara ribuan lainnya masih dalam tahap pemeriksaan.
Data ini menegaskan langkah aparat yang intensif mengamankan situasi pascaaksi protes yang berlangsung di berbagai kota. Namun, angka besar ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai garis tipis antara pengamanan dan pembatasan kebebasan sipil.
Rincian Penangkapan di 15 Polda
Berdasarkan data Mabes Polri yang diterima wartawan Senin (1/9/2025), berikut sebaran jumlah massa aksi yang ditangkap di tiap Polda:
-
Polda Metro Jaya: 1.240 orang (terbesar secara nasional).
-
Polda Jawa Timur: 709 orang (173 dipulangkan, 485 masih diperiksa, 51 tersangka).
-
Polda Jawa Tengah: 653 orang (dalam pemeriksaan).
-
Polda Jawa Barat: 147 orang (23 dipulangkan, 124 diperiksa).
-
Polda Bali: 138 orang (38 dipulangkan, 100 diperiksa).
-
Polda Kalimantan Barat: 91 orang (86 dipulangkan, 5 diperiksa).
-
Polda Sumatera Selatan: 63 orang (dalam pemeriksaan).
-
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): 60 orang (dalam pemeriksaan).
-
Polda Sumatera Utara: 50 orang (48 dipulangkan, 2 diperiksa karena narkoba).
-
Polda Jambi: 17 orang (seluruhnya dipulangkan).
-
Polda Banten: 15 orang (dalam pemeriksaan).
-
Polda Sulawesi Barat: 6 orang (dalam pemeriksaan).
-
Polda Papua Barat Daya: 4 orang (semuanya ditetapkan tersangka).
-
Polda Sulawesi Tengah: 1 orang (dipulangkan).
-
Polda NTB: 1 orang (dipulangkan).
Polda Jawa Timur Paling Banyak Tetapkan Tersangka
Dari data tersebut, Polda Jatim menonjol dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 51 orang, disusul Polda Papua Barat Daya dengan 4 orang. Sementara Polda Metro Jaya meski menangkap lebih dari seribu orang, mayoritas masih dalam tahap pemeriksaan.
Jika dibandingkan, dari total 3.195 orang, hanya 55 orang (1,7%) yang telah ditetapkan tersangka. Artinya, mayoritas massa aksi masih berstatus pemeriksaan atau sudah dipulangkan.
Arahan Tegas Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap keras atas situasi ini. Pada Sabtu (30/8/2025), ia memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Bogor. Pertemuan itu membahas evaluasi keamanan nasional di tengah eskalasi aksi.
“Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkistis. Kami TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” kata Jenderal Sigit.
Arahan ini dipandang sebagai bentuk penegasan politik keamanan: negara tidak akan mentoleransi aksi anarkis, termasuk perusakan fasilitas publik, penyerangan markas aparat, hingga pembakaran gedung.
Antara Hak Demokrasi dan Tindakan Represif
Meski Kapolri mengingatkan bahwa hak menyampaikan pendapat dijamin oleh UU Nomor 9 Tahun 1998, ia juga menekankan adanya batasan. Menurutnya, aspirasi harus disampaikan dengan tertib, memperhatikan kepentingan umum, serta menjaga persatuan bangsa.
“Penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara. Namun, ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti aturan, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Sigit. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polri Amankan 3.195 Massa Aksi di 15 Polda, 55 Orang Jadi Tersangka
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Imadudin Muhammad |