TIMES PRIANGAN TIMUR, MAJALENGKA – Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung maut terhadap seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial VR, warga Kecamatan dan Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Pelaku penganiayaan adalah pacar korban sendiri, seorang wanita cantik berinisial APA berusia 21 tahun, warga Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.
Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, kasus ini bermula dari pelaku menjemput korban dan membawanya ke rumah tersangka di wilayah Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, pada Sabtu (30/4/2025).
Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk membahas kelanjutan hubungan mereka ke jenjang lebih serius. Namun, setelah menginap sehari, korban meminta diantarkan pulang ke rumah orang tuanya karena sedang sakit.
"Tersangka yang kesal kepada korban karena meminta diantarkan pulang ke rumah orang tuanya itu langsung emosi dan melakukan pemukulan kepada korban," ujar AKBP Willy Andrian yang juga diamini Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, Senin (5/5/2025).
Dalam keadaan kesal, tersangka melampiaskan kemarahannya terhadap korban dengan cara memukul menggunakan HP korban tepat di kedua mata dan beberapa bagian tubuh lainnya.
"Korban yang tidak berdaya kemudian disandera selama beberapa hari dan dibiarkan terbaring di dalam kamar rumah tersangka dengan pintu dikunci oleh pelaku," katanya.
Korban dinyatakan meninggal dunia pada 3 Mei 2025. Tersangka yang panik kemudian membawa mayat korban ke RSUD Majalengka pada Minggu (4/5/2025) pagi dini hari dan memasukkannya ke dalam bagasi mobil.
Pihak RSUD Majalengka curiga dengan kondisi korban dan langsung menghubungi pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus meninggalnya korban tersebut.
Tersangka APA diamankan di rumahnya yang bertempat di Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka. Saat ini, tersangka bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka APA dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. Polres Majalengka akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (*)
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Ronny Wicaksono |