Kejari Majalengka Geledah Kantor KONI, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar
Langkah ini menjadi bagian dari proses penyidikan bidang Pidsus Kejari Majalengka dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI tahun anggaran 2024-2025.
MAJALENGKA – Suasana Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Majalengka (KONI Majalengka) mendadak berubah tegang pada Selasa (10/3/2026) seiring kedatangan tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka (Kejari Majalengka).
Tim penyidik kejaksaan turun langsung melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemerintah daerah.
Langkah ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Majalengka dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Kajari Majalengka Sukma Djaya Negara melalui Kasi Pidsus Yogi Purnomo mengatakan Penyidikan tersebut bermula dari diterbitkannya surat perintah penyidikan pada 2 Maret 2026 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka.
Surat itu menjadi dasar hukum bagi tim penyidik untuk mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari pemerintah daerah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Majalengka.
Namun sebelum tahap penyidikan dimulai, tim Kejari Majalengka terlebih dahulu melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari proses awal itulah ditemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah tersebut, sehingga perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di Kantor KONI Majalengka, penyidik hadir bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Ketua KONI, Bendahara KONI, serta aparat setempat yang turut menyaksikan jalannya kegiatan tersebut.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Sedikitnya sekitar 150 dokumen diamankan sebagai bahan penyidikan.
Selain itu, penyidik juga menyita satu unit komputer, satu unit perangkat perlengkapan kantor berupa karpet atau “rubber”, serta dua unit telepon genggam milik Ketua dan Bendahara KONI.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti yang akan diteliti lebih lanjut guna mengungkap bagaimana pengelolaan dana hibah itu dijalankan, sekaligus untuk menelusuri siapa saja pihak yang bertanggung jawab.
Penyidik menegaskan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk membuat terang peristiwa yang terjadi dan menentukan pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan tersebut.
"Dalam tahap penyidikan ini, tugas penyidik adalah mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan siapa pihak yang bertanggung jawab," ungkap Kasi Pidsus Yogi Purnomo, diamini Kasi Intelejen Iman Suryaman kepada TIMES Indonesia, Selasa (10/3/2026)
Kondisi serupa juga berlaku untuk besaran kerugian negara. Hingga kini, kata dia, jumlah pasti kerugian yang ditimbulkan belum dapat dipastikan.
Hal ini karena masih menunggu hasil penghitungan dari lembaga yang berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun inspektorat yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara.
Meski demikian, penyidik mengakui bahwa indikasi kerugian negara sudah mulai terlihat dari hasil pemeriksaan awal. Namun angka pastinya baru akan diumumkan setelah melalui perhitungan resmi oleh para ahli.
Adapun dana hibah yang tengah diselidiki berasal dari Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dispora. Pada tahun 2024, KONI Majalengka menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar. Dana dengan jumlah yang sama kembali digelontorkan pada tahun 2025.
"Dengan demikian, total dana hibah yang dikelola KONI Majalengka dalam dua tahun tersebut mencapai Rp6 miliar. Dana itu digunakan untuk berbagai kegiatan olahraga sesuai dengan proposal yang diajukan," ungkapnya.
Namun dari hasil penyidikan sementara, tim Kejari Majalengka menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut, yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara.
Sementara itu, terkait modus dugaan penyimpangan, penyidik belum membeberkan secara rinci karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung. Informasi lebih lanjut baru akan disampaikan setelah penyidikan mencapai tahap yang lebih matang.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, penyidik telah memeriksa sedikitnya sekitar 14 orang saksi dari total sekitar 40 pihak yang dimintai keterangan awal. Pemeriksaan saksi-saksi lain juga akan terus dilakukan dalam waktu dekat.
Dengan berbagai barang bukti telah diamankan dan pemeriksaan saksi terus berjalan, Kejari Majalengka memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh fakta terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Majalengka ini pun kini menjadi perhatian publik, mengingat anggaran yang digunakan berasal dari uang negara yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan olahraga dan pembinaan atlet di daerah. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

