Langgar Aturan, Satpol PP Pangandaran Tertibkan Ratusan Spanduk Iklan di Jalur Wisata
TIMES Priangan Timur/Satpol PP sedang melakukan penertiban banner liar yang terpasang sepanjang jalan Kabupaten Pangandaran. (Foto : Istimewa)

Langgar Aturan, Satpol PP Pangandaran Tertibkan Ratusan Spanduk Iklan di Jalur Wisata

Penertiban menyasar berbagai alat promosi yang dipasang di lokasi tak semestinya, seperti di bahu jalan, fasilitas umum hingga area publik yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keindahan lingkungan.

TIMES Priangan Timur,Jumat 6 Maret 2026, 21:54 WIB
12.4K
A
Acep Rifki Padilah

PANGANDARANPetugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangandaran (Satpol PP Pangandaran) melakukan penertiban ratusan banner dan spanduk iklan yang terpasang tidak sesuai aturan, Jumat (6/3/2026).

Penertiban dilakukan di sepanjang jalur nasional Kalipucang menuju kawasan wisata Pangandaran.

Penertiban dipimpin langsung Kepala Satpol PP Pangandaran, Bangi, dengan menyasar berbagai alat promosi yang dipasang di lokasi tak semestinya, seperti di bahu jalan, fasilitas umum hingga area publik yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keindahan lingkungan.

Menurut Bangi, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan terkait pemasangan reklame sekaligus menjaga estetika wilayah yang menjadi pintu masuk utama menuju destinasi wisata di Pangandaran.

"Kami ingin memastikan ruang publik tetap tertib dan tidak dipenuhi pemasangan iklan yang tidak berizin atau dipasang sembarangan," ujarnya.

Fokus Jalur Menuju Kawasan Wisata

Penertiban difokuskan di jalur strategis dari Kecamatan Kalipucang menuju kawasan wisata Pangandaran. Jalur ini selama ini kerap dipadati pemasangan banner promosi dari berbagai perusahaan maupun pelaku usaha.

Selain dinilai mengganggu pemandangan, pemasangan yang tidak sesuai ketentuan juga dikhawatirkan dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Dalam operasi tersebut, petugas menurunkan berbagai jenis alat peraga promosi, mulai dari banner, spanduk hingga baliho kecil yang dipasang tanpa izin resmi atau diketahui belum memenuhi kewajiban pajak reklame.

Ratusan Banner Diamankan

Dari hasil penertiban, petugas berhasil mengamankan 253 banner dan spanduk dari berbagai merek dan jenis promosi.

Sebagian besar banner yang ditertibkan berasal dari promosi layanan telekomunikasi, di antaranya:

  • Axis: 127 buah
  • XL: 38 buah
  • Smartfren: 23 buah
  • Telkomsel: 13 buah
  • M3: 7 buah

Selain itu, petugas juga menertibkan banner dari beberapa perusahaan lain seperti Indomaret, Maxim, Yamaha, hingga iklan produk rokok serta berbagai promosi lainnya.

Imbauan untuk Pelaku Usaha

Bangi menegaskan, kegiatan ini tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan pemasangan reklame yang berlaku.

Pemerintah daerah berharap para pengiklan maupun pemilik usaha dapat mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum memasang alat promosi di ruang publik.

"Dengan begitu, lingkungan tetap tertata rapi dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat maupun wisatawan yang datang ke Pangandaran," pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Acep Rifki Padilah
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Priangan Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.