Ilustrasi kebakaran lahan. (FOTO: istimewa)

Tegaskan Larangan Bakar Lahan, Polres Majalengka: Pelanggar Terancam Pidana

Melalui kampanye publik yang masif, Polres Majalengka menegaskan bahwa tindakan membakar lahan bukan hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum serius.

TIMES Priangan Timur,Jumat 10 Juli 2026, 13:46 WIB
16
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKALatar langit yang memerah dan kobaran api yang melahap hamparan hutan menjadi pengingat nyata ancaman kebakaran lahan.

Di tengah potensi musim kering yang rawan, Polres Majalengka mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sengaja.

Melalui kampanye publik yang masif, Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menegaskan bahwa tindakan membakar lahan bukan hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum serius.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasi Humas AKP Yayan Suripna menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap pelaku pembakaran lahan.

"Pembakaran lahan secara sengaja merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena dampaknya sangat luas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga ancaman keselamatan warga," ujar AKP Yayan, Jumat (10/7/2026)

Selain penegakan hukum, Polres Majalengka juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan kebakaran.

Edukasi terus digencarkan, termasuk imbauan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, mengelola sampah dengan bijak, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kebakaran.

"Sebagai langkah respons cepat, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat seperti Call Center Damkar 113, Polri 110, maupun BPBD setempat untuk pelaporan kejadian kebakaran," katanya.

Imbauan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi merugikan banyak pihak.

Dengan meningkatnya kesadaran kolektif, diharapkan wilayah Majalengka tetap aman, hijau, dan terbebas dari ancaman kebakaran yang dapat merusak masa depan generasi mendatang. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Priangan Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.