Tak Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar, Kejari Majalengka Sita Aset Terpidana Korupsi
TIMES Priangan Timur/Kejari Majalengka menyita tanah terpidana korupsi. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

Tak Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar, Kejari Majalengka Sita Aset Terpidana Korupsi

Tim jaksa melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah milik terpidana korupsi dana PKBL dalam program GP3K di Kecamatan Jatitujuh Majalengka.

TIMES Priangan Timur,Rabu 11 Maret 2026, 15:06 WIB
387
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKALangkah tegas dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka (Kejari Majalengka) dalam upaya memulihkan kerugian negara dari kasus korupsi program pertanian, pada Rabu (11/3/2026).

Tim jaksa melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah milik terpidana korupsi dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dalam program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) di Kecamatan Jatitujuh.

Penyitaan tersebut dilakukan setelah terpidana Haji Raskama tidak memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kajari Majalengka Sukma Djaya Negara melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Yogi Purnomo, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara korupsi yang terjadi pada program peningkatan produksi pangan tersebut.

"Pada hari ini Kejari Majalengka melaksanakan proses penyitaan terhadap satu bidang tanah yang merupakan hasil pelacakan aset dalam perkara pengelolaan dana BKBL-PKBL pada program GP3K di Kecamatan Jatitujuh, tahun 2011 hingga 2012," ujarnya, Rabu (11/3/2026)

Menurutnya, dalam amar putusan pengadilan disebutkan bahwa apabila dalam waktu satu bulan terpidana tidak membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar, maka jaksa berwenang melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana untuk kemudian dieksekusi.

Karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, tim jaksa akhirnya mengeksekusi penyitaan terhadap aset yang berhasil dilacak sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Yogi menuturkan, satu bidang tanah yang disita tersebut merupakan hasil penelusuran aset oleh tim jaksa. Aset itu nantinya akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme lelang guna menutup kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana.

Meski demikian, Kejari Majalengka masih terus melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya aset lain milik terpidana yang dapat disita.

"Kami masih melakukan pencarian terhadap aset-aset lainnya milik terpidana. Nantinya aset tersebut akan dilelang, dan hasilnya disetorkan kepada negara sebagai pembayaran uang pengganti," katanya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang digunakan dalam kegiatan GP3K, sebuah program pemerintah yang bertujuan meningkatkan produksi pangan melalui penguatan kelompok tani.

Namun dalam praktiknya, dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pertanian justru diduga diselewengkan melalui pembentukan kelompok tani fiktif serta pengajuan proposal bantuan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. 

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp2,66 miliar. Dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana Haji Raskama dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.

"Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa berhak menyita dan melelang aset milik terpidana untuk memulihkan kerugian negara," pungkas Kasi Pidsus Kejari Majalengka. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Priangan Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.