TIMES PRIANGAN TIMUR, BANJAR – Dosen STIT Muhammadiyah Kota Banjar, Dr. (HC) Aan Alamsyah, SPd.I, ST., MPd buka suara terkait Dugaan Penyelewengan Dana Diklat PKN Tingkat II oleh NK, salah satu Pejabat eselon II di Pemkot Banjar.
Ia memberikan tanggapan serius terkait dugaan penyelewengan dana Diklat Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II oleh pejabat Pemkot Banjar sebesar Rp125 juta yang digelar di BPSDM Jawa Barat.
"Dari kalangan akademisi, kami memandang serius dugaan penyelewengan dana iuran peserta Diklat PKN Tingkat II ini. Diklat PKN adalah ruang pembentukan integritas dan kepemimpinan strategis. Tindakan penyalahgunaan dana dalam forum tersebut merupakan paradoks yang mencederai nilai dasar pendidikan birokrasi," kata Aan Alamsyah, Kamis (10/9/2025).
Aan menjelaskan bahwa dari perspektif akademis, kasus ini menegaskan beberapa hal penting, di antaranya:
- Integritas ASN adalah fondasi reformasi birokrasi; tanpa itu, kepercayaan publik akan rapuh.
- Transparansi dan akuntabilitas harus diperkuat, termasuk pengelolaan dana diklat melalui mekanisme resmi dan terawasi.
- Sanksi tegas perlu diberikan agar menjadi pembelajaran institusional, bukan sekadar hukuman personal.
Aan Alamsyah juga merekomendasikan agar Pemkot Banjar dan Pemprov Jawa Barat melakukan beberapa langkah dalam persoalan ini
"Pemkot diharapkan dapat menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka dan memperkuat sistem pengawasan dana pendidikan ASN serta menjadikan kasus ini sebagai refleksi untuk memperkaya kurikulum pendidikan kepemimpinan," tuturnya.
Menurutnya, kasus ini hendaknya tidak dipandang hanya sebagai pelanggaran individu, tetapi sebagai momentum untuk memperbaiki sistem dan memperkuat budaya integritas di birokrasi Indonesia.
Diklat PKN Tingkat II yang diselenggarakan di BPSDM Jawa Barat bertujuan membentuk pemimpin birokrasi dengan integritas dan kompetensi tinggi.
Dugaan penyelewengan dana oleh pejabat Pemkot Banjar ini tengah dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Banjar, sebagaimana disampaikan Wali Kota Banjar, Ir H Sudarsono. "Sanksinya seperti apa, nanti kita tunggu hasil pemeriksaan yang bersangkutan," katanya.\
Sementara Inspektur di Inspektorat Daerah Kota Banjar, Agus Muslih membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan proses pemeriksaan NK sejak 1 September lalu. "Sidang pemeriksaan NK akan rampung tanggal 17 September dan hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada Wali Kota," pungkasnya. (*)
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Ronny Wicaksono |