TIMES PRIANGAN TIMUR, BANJAR – Ketua GMNI Kota Banjar, Septian Lestari mengkritik sanksi administratif yang dijatuhkan kepada NK, salah satu Kepala Dinas di Pemkot Banjar yang diduga terlibat skandal penggelapan uang iuran Diklatpim tingkat nasional sebesar Rp125 juta.
Menurutnya, tindakan NK bukan sekadar persoalan sepele melainkan pengkhianatan terhadap amanah jabatan publik dan integritas birokrasi.
"Uang yang sejatinya merupakan iuran wajib peserta Diklatpim justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan ini jelas tidak hanya merusak integritas birokrasi, tetapi juga mengkhianati amanah yang melekat pada jabatan publik," tegas Septian, Rabu (1/10/2025).
Ia menekankan bahwa tindakan NK melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan ASN menjaga integritas, jujur, adil, transparan, dan tidak menyalahgunakan wewenang.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga melarang ASN melakukan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi, dengan ancaman sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak hormat.
GMNI Kota Banjar menilai sanksi administratif yang diberikan Wali Kota Banjar, Sudarsono kepada NK sebagai bukti lemahnya penegakan aturan.
"Publik bukan butuh teguran di atas kertas, tetapi kepastian hukum yang nyata. Bagaimana mungkin seorang pejabat yang diduga menggelapkan uang negara hanya diberi sanksi administratif, sementara rakyat kecil bisa dipenjara karena nominal jauh lebih kecil? Inilah bentuk ketidakadilan yang menampar wajah masyarakat," kritiknya.
Aktivis ini menuntut NK tidak berlindung di balik jabatan dan mendesak proses hukum transparan jika terbukti melakukan penggelapan. "Jika tidak, buktikan dengan data dan klarifikasi terbuka kepada publik. Diam hanya akan semakin memperkuat dugaan bahwa ada upaya menutupi kebusukan birokrasi," ujarnya.
GMNI Kota Banjar mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan dan mengusut kasus ini sebagai dugaan tindak pidana korupsi, bukan sekadar pelanggaran etika birokrasi. "Kasus ini tidak bisa berhenti di level sanksi administratif. Dugaan penggelapan uang iuran Diklatpim harus diusut tuntas," tegasnya.
Dalam pernyataan kerasnya, GMNI Kota Banjar menyatakan sikapnya: menolak praktik tebang pilih, menolak budaya impunitas, dan menolak pejabat yang menjadikan jabatan sebagai ladang memperkaya diri.
"Jabatan adalah amanah rakyat. Dan siapa pun yang mengkhianati amanah rakyat, sedang mengkhianati bangsa," pungkasnya.
NK diketahui menjadi bendahara iuran Diklatpim Nasional Tingkat II yang diikuti 34 peserta, dengan total dana Rp170 juta (Rp5 juta per peserta), dan diduga menggelapkan Rp125 juta.
Pada sambutan penutupan, Sekda Jabar Herman Suryatman marah besar atas perbuatan NK yang menurutnya mencoreng nama baik Jawa Barat sebagai tuan rumah pelaksanaan Diklatpim 2025.
Herman di depan forum menyebutkan akan meminta Wali Kota Banjar menindak perbuatan NK dengan tegas jika tidak ingin di ambil alih oleh Provinsi Jawa Barat.
Wali Kota Banjar, Sudarsono, telah menegaskan komitmen penindakan tegas dan proses sidang etik terhadap NK.
"Mempertimbangkan bahwa terkait iuran Diklatpim jatuhnya pinjaman, sehingga NK beritikad baik mengembalikan uang tersebut setelah komunikasi dengan ketua angkatan maka kita hanya beri sanksi sedang berat dengan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun," katanya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: GMNI Kota Banjar Kecam Lemahnya Sanksi bagi Kepala Dinas NK yang Tersandung Skandal
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Ronny Wicaksono |