Spesialis Bobol Rumah Kosong Beraksi Sendirian, Perempuan Lumajang Diciduk di Kota Batu
Seorang perempuan asal Kabupaten Lumajang berinisial WLS, 39, diduga menjalankan aksi pencurian rumah kosong seorang diri di Kota Batu.
BATU – Seorang perempuan asal Kabupaten Lumajang berinisial WLS, 39, diduga menjalankan aksi pencurian rumah kosong seorang diri di Kota Batu.
Modusnya terbilang sederhana, tetapi cukup berani. WLS datang mengendarai sepeda motor dengan pelat nomor palsu, kemudian berkeliling mencari rumah yang ditinggal penghuninya pada siang hari.
Begitu menemukan sasaran, ia tidak langsung masuk, rumah lebih dulu diamati. Setelah memastikan kondisi sepi, tersangka diduga membobol pintu menggunakan gunting rumput yang ditemukan di sekitar lokasi.
Aksi tersebut akhirnya terendus polisi. Satreskrim Polres Batu mengamankan WLS terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, pada 27 Agustus 2026.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin mengatakan, tersangka diduga berangkat seorang diri dari wilayah Lumajang menuju Kota Batu. Sepeda motor yang digunakan telah dipasangi pelat nomor palsu untuk menyamarkan identitas kendaraan.
"Modusnya berangkat menggunakan motor sendirian, kemudian pelat nomornya diganti palsu. Setelah itu keliling mencari sasaran," ujarnya, Sabtu (12/9/2026).
Setelah menemukan rumah yang dianggap kosong, tersangka diduga berhenti dan mengamati kondisi sekitar. Pintu rumah kemudian dirusak menggunakan gunting rumput yang berada di lokasi.
"Setelah berhasil masuk, tersangka menuju kamar atau ruangan penghuni rumah. Barang-barang berharga kemudian diambil dan dimasukkan ke dalam tas," ungkapnya.
Korbannya, AS, mengalami kerugian sekitar Rp70 juta. Barang yang hilang antara lain uang tunai sekitar Rp35 juta, perhiasan emas, kartu ATM hingga surat-surat berharga, termasuk BPKB.
Namun, aksi tersebut ternyata meninggalkan sejumlah jejak. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dari lokasi maupun dari tersangka. Di antaranya gunting rumput, tang, gembok dan dua dompet berwarna hitam yang diduga ditinggalkan di lokasi.
"Sementara dari tersangka, polisi mengamankan helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, pelat nomor palsu serta tas berwarna hitam yang diduga digunakan untuk membawa barang hasil pencurian," tegasnya.
Jejak lainnya berasal dari rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi. Dari sinilah polisi kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka. Motif pencurian tersebut, menurut polisi, diduga karena tersangka ingin menguasai barang milik korban.
"Barang hasil pencurian kemudian dijual, sedangkan uangnya digunakan untuk membayar utang kepada sejumlah orang," urainya.
Tambah Kasatreskrim, dari pendalaman, aksi di Gunungsari diduga bukan satu-satunya. Polisi menduga WLS juga pernah beraksi di tiga lokasi lain di wilayah Kabupaten Malang. Masing-masing dua lokasi di Kecamatan Ngantang dan satu lokasi di Kecamatan Kasembon.
"Pengalaman mengenal wilayah menjadi salah satu modal tersangka dalam mencari sasaran. Sebab tersangka pernah tinggal di wilayah Karangplos, Kabupaten Malang sehingga cukup memahami kawasan di sekitar Kota Batu dan sekitarnya," urainya.
Kendati beraksi seorang diri, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun aksi serupa yang pernah dilakukan tersangka.
"Proses penyelidikan masih kita lakukan untuk mengembangkan kasus ini. Atas perbuatannya, WLS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 477, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tuturnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.