Polres Malang Sita 12 Botol Arak Bali Ilegal Saat Operasi di Tajinan
Petugas Polsek Tajinan jajaran Polres Malang menyita arak Bali siap jual dari sebuah toko sembako, dalam kegiatan patroli dan operasi miras, Sabtu (5/9/2026) malam. (Foto: Polres Malang)

Polres Malang Sita 12 Botol Arak Bali Ilegal Saat Operasi di Tajinan

Petugas gabungan Polres Malang menyita belasan botol miras jenis arak Bali ilegal dari sebuah toko sembako di Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan.

,Minggu 6 September 2026, 17:03 WIB
452
K
Khoirul Amin

MALANGJajaran Polres Malang terus mengintensifkan patroli dan upaya pencegahan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Belasan botol miras jenis arak Bali disita dalam operasi yang digelar pada Sabtu (5/9/2026) malam.

Operasi pembrantasan miras tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Tajinan di wilayah Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan. Petugas awalnya menyisir area jalan raya, permukiman warga, hingga pertokoan setempat.

Patroli dipimpin langsung oleh Kapolsek Tajinan AKP Alek Andri W. dengan melibatkan personel gabungan dari Polsek Tajinan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang, dan Sat Samapta Polres Malang.

Saat menyambangi sebuah toko sembako bernama Toko Sumber Asih di Dusun Tambakrejo, Desa Tambakasri, polisi menemukan 12 botol arak Bali. Rinciannya, lima botol berukuran 1 liter dan tujuh botol berukuran 500 mililiter.

"Sebanyak 12 botol arak Bali ditemukan dan langsung diamankan petugas untuk penanganan lebih lanjut," kata Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, dalam keterangannya, Minggu (6/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pemilik toko mengaku mendapatkan pasokan arak Bali tersebut melalui pengiriman sopir bus jurusan Malang–Bali. Miras tersebut dipesan sesuai permintaan dalam kemasan satu kardus berisi 20 botol.

"Arak ukuran 500 mililiter dibeli Rp17 ribu per botol dan dijual Rp25 ribu. Sedangkan ukuran 1 liter dibeli Rp30 ribu dan dijual Rp45 ribu per botol," terang Budiono.

Budiono menambahkan, operasi miras di lokasi yang sama sebelumnya juga telah digelar pada Kamis (3/9/2026). Dalam razia tersebut, polisi menemukan tiga botol arak yang turut disita petugas.

Selain menggelar patroli mobiling untuk mengantisipasi tindak kejahatan pencurian dan gangguan keamanan lainnya, polisi menyertakan dialog interaktif (patroli dialogis) bersama warga serta pemilik toko. Petugas mengingatkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan miras tanpa izin resmi.

"Operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Peredaran miras ilegal akan terus menjadi perhatian petugas, terutama di lingkungan permukiman," tegas Budiono.

Polres Malang mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menjual atau mengedarkan miras ilegal. Warga yang mengetahui adanya indikasi peredaran miras di wilayahnya diminta segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Khoirul Amin
|
Editor:Deasy Mayasari