Langkah Tegas Pemkot Banjar: Dana Kerugian Negara Harus Kembali, Disiplin ASN Diperketat
TIMES Priangan Timur/Wali Kota Banjar, Sudarsono saat memberikan keterangan di hadapan sejumlah wartawan (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

Langkah Tegas Pemkot Banjar: Dana Kerugian Negara Harus Kembali, Disiplin ASN Diperketat

Pemkot Banjar siap menangani serius kasus yang membelit ASN, terutama pengembalian kerugian negara dan masalah pelanggaran disiplin.

TIMES Priangan Timur,Selasa 3 Maret 2026, 23:24 WIB
184
S
Sussie

BANJARWali Kota Banjar, Ir  Sudarsono mengungkap bahwa pihaknya sedang serius menangani kasus pengembalian kerugian negara dan masalah pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Banjar.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Banjar berinisial NK yang sempat menerima sanksi, dikabarkan belum mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp24 Juta.

Dana tersebut merupakan biaya diklat yang tidak berhasil diikutinya karena tersandung kasus dugaan penggelapan peserta diklat sehingga dinyatakan tidak lolos.

"Pemkot memastikan bahwa dana tersebut dijadwalkan akan dikembalikan pada hari Rabu besok," tegas Sudarsono, Selasa (3/3/2026).

Mengapa Penanganan Kasus ASN Berbeda?

Masyarakat sempat bertanya-tanya mengapa penanganan kasus kepala dinas ini terkesan berbeda dengan kasus oknum Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang saat ini tengah disorot publik di mana Wali Kota langsung meminta korban melaporkan ke polisi.

Menurut Wali Kota Sudarsono, untuk kasus oknum Disnaker, korban memilih untuk tidak melapor ke polisi terlebih dahulu karena masih menunggu uang mereka dikembalikan.

"Prioritas utama adalah pengembalian dana, dan keputusan pelaporan diserahkan kepada korban. Inspektorat juga sudah mulai memproses kasus pelanggaran E, ASN Disnaker ini sejak Senin lalu," beber Wali Kota.

Prosedur Penjatuhan Sanksi Bagi ASN

Wali Kota menegaskan bahwa pemberian sanksi kepada ASN yang melanggar aturan, termasuk dugaan pemalsuan dokumen, tidak bisa langsung diputuskan oleh Wali Kota.

Ada prosedur yang harus diikuti, seperti:
1.  Pembentukan tim khusus.
2.  Melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
3.  Menentukan jenis pelanggaran (ringan, sedang, atau berat) dan sanksi yang sesuai.

"Inspektorat akan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan aturan kepegawaian ASN," tegas Wali Kota.

Batas Waktu Pengembalian Dana

Untuk kasus lain yang menjerat Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, diungkap Sudarsono, pengembalian dana sudah diselesaikan.

"Sementara itu, dana kerugian negara dijanjikan akan dikembalikan pada hari Rabu besok," jelasnya.

Evaluasi Kehadiran dan Disiplin Pegawai

Pemkot juga menyoroti keluhan masyarakat mengenai beberapa ASN di OPD seperti Sekretariat Dewan (Sekwan) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang diduga sering tidak masuk kantor atau hanya absen tanpa bekerja.

"Kami akan terus memantau dan mengevaluasi kehadiran para pegawai. Jika ada ASN yang terus-menerus absen tanpa bekerja maka tindakan tegas akan diambil," tegas Sudarsono.

Rencananya, Wali Kota akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan data absen sesuai dengan kehadiran fisik pegawai di kantor. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Sussie
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Priangan Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.