Ratusan Pelaku Wisata Air Tanpa NIB, DPRD Pangandaran Desak Perizinan Dipercepat
Anggota Komisi II DPRD Pangandaran, Ai Nanan menegaskan, wisata air semestinya menjadi salah satu sumber pendapatan daerah, terlebih di tengah upaya pemerintah menyehatkan kondisi fiskal.
PANGANDARAN – Ratusan pelaku usaha wisata air di Kabupaten Pangandaran hingga kini belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah belum dapat memungut pajak dari aktivitas wisata air yang selama ini beroperasi di kawasan pantai.
Data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mencatat, terdapat 275 pelaku usaha yang tergabung dalam 12 kelompok usaha wisata air.
Tanpa legalitas usaha, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut belum bisa dioptimalkan.
Anggota Komisi II DPRD Pangandaran, Ai Nanan, menilai persoalan ini harus segera dituntaskan.
Ia menegaskan, wisata air semestinya menjadi salah satu sumber pendapatan daerah, terlebih di tengah upaya pemerintah menyehatkan kondisi fiskal.
"Wisata air ini potensinya besar untuk menambah PAD. Tapi kalau izinnya belum ditempuh, pemerintah tidak bisa menarik pajak. Ini harus segera dibenahi," ujar Ai Nanan, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, situasi ini menjadi dilema bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, aktivitas wisata air terus berjalan dan berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.
Namun di sisi lain, tanpa izin resmi, penarikan pajak bisa menimbulkan persoalan hukum dan bahkan berpotensi dianggap pungutan liar.
Ia mendorong agar Pemerintah Kabupaten Pangandaran, khususnya Dinas Pariwisata, proaktif memfasilitasi para pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan.

"Saya harap dinas terkait bisa mendampingi para pelaku usaha untuk mendapatkan NIB sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Target Perizinan Rampung
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Dadan Sugistha, membenarkan bahwa seluruh pelaku usaha wisata air saat ini tengah dalam proses pengurusan perizinan.
Ia menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pangandaran (DPMPTSP) guna mempercepat penerbitan NIB.
"Sekarang sedang diproses. Mudah-mudahan minggu depan sudah ada yang selesai dan keluar NIB-nya," tegas Dadan.
Diatur dalam Perda
Merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023, wisata air termasuk dalam kategori objek pajak daerah. Dalam regulasi tersebut, tarif pajak yang dikenakan sebesar 10 persen.
Namun hingga saat ini, pemerintah daerah belum dapat menarik pajak karena para pelaku usaha belum memiliki legalitas resmi.
Dengan percepatan proses perizinan, diharapkan sektor wisata air dapat memberikan kontribusi nyata terhadap PAD Kabupaten Pangandaran, sekaligus menciptakan tata kelola usaha yang lebih tertib dan sesuai ketentuan hukum. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


