TIMES PRIANGAN TIMUR, MALANG – Polres Malang mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial AR (66), warga Desa Belung Poncokusumo Kabupaten Malang. Kakek ini diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun yang merupakan tetangganya.
Kasus ini bermula ketika korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Kejadian terakhir dilaporkan terjadi pertengahan Juli 2025 di rumah tersangka AR.
Laporan resmi kemudian diterima Unit PPA Satreskrim Polres Malang selang sehari setelah kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan tersangka pada 29 Agustus 2025 lalu.
"Dalam proses pemeriksaan, AR mengakui perbuatannya kepada korban. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban," terang Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Kamis (11/9/2025).
Saat ini penyidik tengah mendalami kasus tersebut, dengan menerapkan pasal pencabulan terhadap anak. Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 15 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak.
AKP Bambang menegaskan perkara ini menjadi atensi serius polisi. Penyidik bekerja profesional dan prosedural dalam menangani kasus tersebut.
"Kasus ini sangat memprihatinkan karena melibatkan anak sebagai korban. Saat ini tersangka sudah berhasil diamankan dan proses penyidikan masih berjalan,” imbuhnya.
Bambang menambahkan, penyidik juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Hal ini dilakukan agar penanganan perkara berjalan cepat dan ada kepastian hukum yang berkeadilan.
"Penanganan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Korban juga mendapat pendampingan untuk menjaga kondisi psikologisnya,” terangnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kakek di Malang Ditangkap, Cabuli Bocah Tetangganya Sendiri
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |