TIMES PRIANGAN TIMUR, MALANG – Dunia dekorasi pernikahan di Malang digemparkan dengan dugaan penggelapan yang menyeret nama mantan karyawan Ngalam Decoration, Anggraeni Sujatno alias Rani. Ia dituding mengalihkan pesanan klien ke usaha pribadinya, bahkan masih sempat mengaku sebagai pemilik perusahaan tempat ia pernah bekerja.
Rani sebelumnya dipercaya penuh oleh pemilik usaha. Sejak 11 Maret 2025, ia memegang nomor admin resmi yang menjadi jalur utama komunikasi dengan klien. Namun, kepercayaan itu diduga disalahgunakan. Akses admin resmi diblokir, lalu komunikasi dialihkan ke nomor pribadinya.
Tak berhenti di situ, pembayaran klien yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan justru diarahkan ke rekening pribadi tanpa sepengetahuan manajemen. Akibatnya, dana perusahaan raib begitu saja.
Meski resmi keluar sejak 5 Juli 2025, Rani disebut masih mengaku sebagai pemilik Ngalam Decoration dan menyebarkan kabar bohong bahwa perusahaan telah gulung tikar. Faktanya, Ngalam Decoration bersama unit-unit lain seperti Felix Decor, Bride Dream Decor, dan Sewa Properti Dekor Malang masih beroperasi normal.
Belakangan, ia diketahui mendirikan usaha baru bernama Rhea Decoration. Sejumlah klien lama diduga diarahkan ke usaha tersebut dengan ancaman uang muka (DP) hangus bila tidak melanjutkan pesanan melalui Rhea Decoration.
Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dengan lebih dari 20 klien menjadi korban. Selain materi, reputasi Ngalam Decoration juga tercoreng karena sebagian klien mengira masih berhubungan dengan pihak resmi.
Kuasa hukum korban, Didik Lestariyono, menegaskan dugaan tindak pidana sudah terpenuhi.
“Pelaku bisa dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, hingga Pasal 28 ayat (1) UU ITE terkait penyebaran berita bohong,” ujar Didik, Rabu (17/9/2025).
Ia memberi ultimatum terakhir kepada terduga pelaku untuk meminta maaf, baik lisan maupun tertulis. Jika tidak, pihaknya siap melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur.
“Kami tidak main-main,” tegas Didik.
Selain pidana, gugatan perdata juga tengah disiapkan oleh pihak korban.(*)
“Kerugian klien kami sangat besar. Bukan hanya uang ratusan juta, tapi juga nama baik dan kepercayaan publik. Kami akan menuntut kompensasi setimpal agar ada efek jera,” ucapnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |